Pada hari Rabu, tanggal 4 Juni 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 11/Pdt.G.S/2025/PN Tmt.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdamaian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai dan mengakhiri seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pengadilan Negeri Tilamuta mengapresiasi itikad baik para pihak dalam menyelesaikan sengketa melalui musyawarah sebagai bentuk nyata dari perwujudan keadilan yang berorientasi pada pemulihan hubungan hukum secara adil dan berkelanjutan.