Pada hari Selasa, 18 Maret 2025 mediasi Perkara Nomor 3/Pdt.G/2025/PN Tmt di Pengadilan Negeri Tilamuta telah berhasil mencapai kesepakatan damai oleh Hakim Mediator Ibu Bangkit Kushartinah, S.H. M.Kn..
Semoga kesepakatan ini menjadi awal baru yang lebih damai dan membawa ketenangan yang berkelanjutan.















