Pada awal tahun 2024 ini yaitu hari Kamis, 18 Januari 2024, Pengadilan Negeri Tilamuta mendapatkan kabar gembira di mana perkara tindak pidana anak Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Tmt dapat diselesaikan melalui diversi yang difasilitasi langsung oleh Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, Bangkit Kushartinah, S.H., M.Kn. sebagai Fasilitator Diversi.
Penyelesaian perkara anak melalui diversi merupakan amanat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2015 serta diatur pula dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaksanaan Diversi dilakukan untuk mewujudkan Keadilan Restoratif yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Oleh karena itu selain memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak, Diversi juga turut memperhatikan kepentingan korban, sehingga hasil musyawarah adalah berbentuk kesepakatan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. Diharapkan melalui diversi ini Anak akan tumbuh menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulangi perbuatannya dan hubungan kedua belah pihak dapat kembali harmonis sekaligus secara lebih luas diharapkan dapat menghindari stigma terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Dengan ini, PN Tilamuta mengajak kita semua untuk terus menjaga diri, keluarga, dan lingkungan sekitar kita dari hal-hal yang dapat melanggar norma yang berlaku. Untuk itu PN Tilamuta siap untuk terus menjaga integritas dengan mewujudkan penyelesaian yang memperhatikan nilai keadilan, kemanfaatan serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/pntilamuta/p/C2bSnUHvTbe/















