Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Tilamuta dengan Lembaga Bantuan Hukum Rumah Rakyat Cabang Boalemo merupakan perwujudan terhadap implementasi Mandatory Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 57 juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, menegaskan kepada Lembaga Hukum terpilih dalam menjalankan tugasnya, agar selalu berkomitmen dan bertanggungjawab secara penuh, dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta tidak diskriminatif dalam memberikan informasi, konsultasi, dan menghasilkan produk hukum kepada pencari keadilan.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta juga mengharapkan komitmen kepada Lembaga Bantuan Hukum terpilih untuk mempersiapkan suatu inovasi atau gagasan dalam upaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, seperti: kolaborasi, koordinasi, dan kerja sama dengan pihak eksternal dalam memberikan sosialiasi atau penyuluhan tentang informasi layanan hukum Pengadilan Negeri Tilamuta kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Boalemo secara luas.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta















