Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan pelanggaran menjual minuman beralkohol tanpa izin, Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta, menjatuhkan pidana denda kepada Para Terdakwa yang berkisar antara Rp1.000.000,00(satu juta rupiah) sampai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dengan subsidair 7 (tujuh) hari sampai dengan 15 (lima belas) hari kurungan.
Hakim Pengadilan Negeri Tilamuta juga menetapkan barang bukti berupa:
– 75 liter minuman jenis cap tikus
– 52 botol minuman jenis beer merek Guiness
– 40 botol minuman jenis beer merek Bintang
– 11 botol minuman beralkohol merek kasegaran
– 9 botol minuman beralkohol merek Pinaraci
di rampas untuk dimusnahkan
Putusan tersebut dijatuhkan kepada 4 (empat) orang Terdakwa masing-masing berinisial:
– RK, denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan.
– MU, denda Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 7 (tujuh) hari kurungan.
– SRN, denda Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) subsidair 15 (lima belas) hari kurungan.
– YY, denda Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) subsidair 14 (empat belas) hari kurungan.
Dalam pertimbangannya, Hakim berupaya agar putusan yang dijatuhkan dapat memenuhi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Tujuan pemidanaan harus diarahkan kepada perlindungan masyarakat dari kejahatan serta keseimbangan dan keselarasan hidup dalam masyarakat dengan memperhatikan kepentingan-kepentingan masyarakat, negara, dan pelaku, atas dasar tujuan tersebut maka pemidanaan harus mengandung unsur-unsur yang bersifat kemanusiaan, dalam arti bahwa pemidanaan tersebut menjunjung tinggi harkat dan martabat seseorang. Kemudian pemidanaan harus bersifat edukatif artinya bahwa pemidanaan itu mampu membuat orang sadar sepenuhnya atas perbuatan yang dilakukan dan menyebabkan ia mempunyai sikap jiwa yang positif dan konstruktif bagi usaha penanggulangan kejahatan. Maka dari itu, Hakim dalam menjatuhkan hukuman mempertimbangkan agar Terdakwa setidaknya masih ada terbuka kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya dan dapat memiliki efek jera bagi Terdakwa sekaligus menjadi pelajaran atau peringatan bagi masyarakat pada umumnya.
Selain merupakan tugas dan wewenangnya memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, hal ini juga merupakan wujud kontribusi Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mendukung program pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol guna mencegah timbulnya gangguan ketentaraman dan ketertiban masyarakat sebagai akibat penyalahgunaan mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, di wilayah Kabupaten Boalemo.
Pengadilan Negeri Tilamuta menerima pelimpahan perkara tersebut dari Penyidik Polres Boalemo atas Kuasa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Boalemo.

















