Selasa, 08 September 2020 Menindaklanjuti hasil Pengawasan Hatiwasda Pengadilan Tinggi Gorontalo di Pengadilan Negeri Tilamuta, maka hari ini diadakan Rapat Tindaklanjut yang dipimpin langsung oleh 4 Pilar dan diikuti oleh Seluruh Hakim dan Pegawai.
Dalam rapat ini dibahas semua temuan dan tindaklanjut dari temuan itu sendiri. Dan dengan berpedoman pada kewajiban menyampaikan laporan selambat-lambatnya 60 hari setelah dilakukan Pengawasan, maka diharapkan kepada semua bidang untuk segera menindaklanjuti semua temuan dan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta. (JS)