Senin, 10 Agustus 2020, dilaksanakan Mutual Check Awal (MC0) pada Pekerjaan Pembangunan Pagar dan Penataan Halaman yang merupakan Belanja Modal Pengadilan Negeri Tilamuta TA 2020. Hadir dalam kegiatan ini : PPK Bapak Juang Samadi, S.Pd, Pelaksana (kontraktor) dari CV. Esteticart dihadiri oleh Direktur Bapak Fikriyanto Djibu, dan Konsultan Pengawas dihadir oleh Bapak Nanang bersama timnya.
Mutual check awal atau biasa yang disebut MC-0 merupakan kegiatan penghitungan kembali volume item pekerjaan dan disesuaikan antara gambar rencana dengan kondisi lapangan. Sehingga mendapatkan volume actual sesuai dengan kondisi real pekerjaan.Hasil daripada perhitungan tersebut, baik ada kelebihan volume atau kekurangan volume akan dituangkan dalam sebuah laporan kerja yang dinamakan laporan Mutual Check Awal (MC-0). Penghitungan MC-0 suatu pekerjaan menjadi salah satu kelengkapan yang wajib dibuat dan dilaksanakan karena ini akan berpengaruh terhadap pekerjaan yang nantinya akan dilaksanankan apakah mengalami perubahan, volume bertambah atau berkurang dan ataukah tetap.
Pelaksanaan MC-0 ini meliputi :Pengukuran (setting out),Penggambaran dan perhitungan hasil pengukuran,Perhitungan biaya. Laporan MC-0 ini dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan Bersama (MC 0%), Berita Acara Serah Terima Lapangan (BA MC 0%), Schedule, dan Rekap MC 0%.
Sedangkan tujuan pelaksanaan MC-0 ini adalah untuk menghitung ulang seluruh komponen pekerjaan agar didapatkan volume pekerjaan yang real serta actual sehingga potensi kekurangan volume atau kelebihan volume dapat dihindarkan.
Mutual check yang dilakukan dengan benar akan mampu menekan kemungkinan terjadinya adendum kontrak. Jika mutual check dilakukan secara amburadul, maka akan terjadi selisih angka kuantitas pekerjaan yang signifikan yang bisa jadi akan mengarah untuk dilakukannya CCO (Contract Change Order). (JS)




















