Tilamuta (24/06/2020) Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi semua sektor kehidupan. Seruan untuk tetap di rumah, bekerja dan beribadah di rumah serta menghindari kerumunan (social distancing) disuarakan serempak di seluruh dunia untuk memutus rantai penyebaran virus. Bahkan, beberapa daerah di Indonesia memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berdampak pada adanya pembatasan mobilisasi orang, pembatasan transportasi, hingga penutupan sejumlah perkantoran dan fasilitas publik. Situasi pandemi ini akhirnya memaksa lembaga yang memberikan pelayanan publik untuk melakukan berbagai adaptasi aturan kerja dan layanan, antara lain menerapkan sistem bekerja di rumah (working from home) dan memberikan pelayanan daring berbasis teknologi informasi.
Bagaimana dengan layanan peradilan, apakah merebaknya wabah berdampak pada berhentinya layanan? Apakah masyarakat menunda kepentingannya dengan layanan pengadilan? Pertanyaan ini yang dijawab oleh PN Tilamuta melalui Inovasi brilian sebuah aplikasi yang diberi nama Aplikasi “SILAMU”.
Diawal bulan Januari Tahun 2020 bersamaan dengan kemunculan Covid-19, Pengadilan Negeri Tilamuta mulai membangun sebuah Gagasan Inovasi aksi Perubahan dibidang Peningkatan layanan public dengan 2 produk keluaran yang diunggulkan yaitu layanan Izin Besuk Online dan Layanan Izin Pinjam Pakai Barang bukti secara online.
Dalam prakteknya selama ini, pelaksanaan kegiatan Izin besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti di Pengadilan Negeri Tilamuta masih dilaksanakan secara manual yaitu Masyarakat pengguna layanan sesuai Protapnya akan datang di Kantor Pengadilan Negeri Tilamuta untuk menyampaikan permohonan beserta persyaratan yang oleh Pengadilan Negeri Tilamuta akan ditingaklanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan inovasi layanan berbasis Online, kegiatan pengurusan Izin besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti tidak lagi menghadirkan pengguna layanan datang ke Pengadilan Negeri Tilamuta, akan tetapi cukup mengakses layanan ini secara online sehingga dari manapun pengguna layanan dapat meminta Izin besuk dan Izin Pinjam Pakai Barang Bukti di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Kedua Inovasi layanan diatas baik Izin besuk maupun Izin Pinjam Pakai Barang Bukti akan disatukan dalam satu aplikasi layanan online bersama-sama dengan aplikasi online yang sudah ada yaitu : SIPP, Direktori Putusan, SIWAS, Eraterang dan E-court. Aplikasi ini akan dinamakan SILAMU (APLIKASI LAYANAN PN. TILAMUTA dengan sistem yang digunakan adalah berbasis Android sehingga pengguna layanan dapat mendownload Aplikasi. Pilihan nama ini digunakan oleh karena salah satu icon di Kabupaten Boalemo yang menjadi wilayah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta adalah LAMU, ada bukit LAMU, Hotel LAMU, Desa LAMU, lorong LAMU, LAMU Club sehingga SILAMU ini diyakini akan langsung akrab dengan masyarakat setempat.
Setelah diupayakan dengan kerja keras, dan melalui beberapa kali uji coba pada akhirnya di bulan April 2020 pembangunan Aplikasi SILAMU bisa selesai dan sudah dapat digunakan oleh pengguna layanan.Dan rencananya dalam waktu dekat ini akan diadakan launching sekaliguas sosialisasi Produk SILAMU dengan dihadiri oleh para Stakeholders termasuk para Pimpinan di Pengadilan Tinggi Gorontalo.
Semoga Aplikasi SILAMU PN Tilamuta dapat menjadi Solusi ditengah Pandemi Covid-19 yang sampai hari ini masih mewabah. (JS)
















