Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Yang pada hakekatnya, eksekusi tidak lain untuk merealisasi kewajiban pihak yang kalah sehingga pihak yang menang dapat memohon eksekusi kepada Ketua Pengadilan yang memutus perkaranya.
Secara umum, eksekusi riil atau pengosongan merupakan satu kesatuan dengan pelelangan, sesuai asas “eksekusi riil dalam penjualan lelang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah dalam eksekusi objek lelang”, artinya sesudah penjualan lelang selesai dengan ditetapkannya pembeli lelang yang sah, terlelang tidak meninggalkan dan mengosongkan objek lelang, undang-undang memberi wewenang kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan eksekusi riil berupa perintah pengosongan, sehingga perintah eksekusi merupakan tindak lanjut yang tidak terpisah dari eksekusi penjualan lelang.
Dalam prakteknya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 Tentang “Terhadap pelelangan hak tanggungan oleh kreditur sendiri melalui kantor lelang apabila terlelang tidak mau mengosongkan obyek lelang, maka eksekusi pengosongan dapat langsung diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Yang dikenal dengan istilah eksekusi objek lelang jaminan hak tanggungan”, yang sejalan dengan asas tersebut di atas.
Oleh karena itu, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II yang bertugas menerima, memeriksa dan memutus perkara atau mengadili, telah menerima permohonan eksekusi terhadap objek jaminan hak tanggungan dari Pemohon Eksekusi Berthie Isa Satriawan sehingga Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., memerintahkan Jurusita untuk memanggil Asmawati Nento (Termohon Eksekusi) untuk diberi teguran (aanmaning) namun Asmawati Nento (Termohon Eksekusi) tidak mau mengosongkan obyek lelang secara sukarela.
Oleh karena adanya perlawanan oleh Termohon eksekusi, dan untuk melindungi kepentingan hukum Pemohon eksekusi maka Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II, melaksanakan eksekusi secara paksa (execution force) dengan Eksekusi Riil.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., dengan Penetapan Nomor.04/Pen.Pdt.Eks/2016/PN.Tmt, menetapkan pada tanggal 14 November 2016 memerintahkan Bapak Zaenal A. Diko, SH., Jurusita Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II dibantu Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera) untuk melakukan eksekusi pengosongan. Dengan surat tugas eksekusi kepada Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Panitera) sebagai koordinator pelaksana eksekusi, Bapak Suwandi Kau, SH., (Panitera Muda Perdata), Bapak Yulius Tain Napi, SH., (Jurusita Pengganti), Bapak Zaenal A. Diko, SH., (Jurusita).
Tim Eksekusi, dibantu oleh Kepolisian Resort Boalemo melaksanakan eksekusi pengosongan meskipun ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi, namun dengan adanya pendekatan preventif yang dilakukan dari Tim Eksekusi dibantu pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat sehingga eksekusi dapat dilaksanakan. Bapak Zaenal A. Diko, SH., Jurusita yang bertugas membacakan Penetapan Eksekusi melaksanakan tugasnya dengan baik dan lancar.
Bapak James Mochtar Masili, S.H., sebagai koordinator pelaksana eksekusi mengapresiasi Tim Eksekusi yang telah menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melaporkan pelaksanaan eksekusi yang berjalan dengan lancar dan aman kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H. Pencapaian pelaksanaan eksekusi ini oleh Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., adalah bentuk kerjasama tim yang baik yang telah dibangun oleh kepaniteraan yang harus ditingkatkan secara terus menerus sehingga pada tahun 2016 ini semua permohonan eksekusi dapat dilaksanakan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan terhadap masyarakat dan juga sebagai kado penutup akhir tahun 2016 – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-
Tilamuta, 28 Desember 2016,



















