Jumat, 25 April 2025, Pengadilan Negeri Tilamuta melaksanakan Sidang Di Luar Gedung (Sidang Keliling) di Desa Mustika Kecamatan Paguyaman.
Adapun Sidang tersebut adalah persidangan perkara permohonan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Bapak Achmad Noor Windanny, S.H., yang didampingi oleh Bapak Yulius Taib Napi, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DI5F2YlyTMN/?img_index=1















