Pada hari ini, Kamis, tanggal 23 Februari 2023, Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Tilamuta yang dipimpin oleh Panitera, Bapak Ir. Endro Heryanto, S.H., M.H. melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Negeri Tilamuta Nomor 11/Pdt.Bth/2022/PN Tmt di Desa Mutiara, Kecamatan Paguyaman, berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PN Tmt tertanggal 25 Agustus 2022. Adapun sebelumnya pelaksanaan konstatering terhadap objek eksekusi telah dilakukan pada tanggal 11 November 2022 yang dipimpin oleh Panitera Muda Perdata, Bapak Rahmat Sadie, S.H..
Dengan pelaksanaan yang dimulai dari pagi sampai dengan menjelang sore hari, maka Tim Eksekusi telah menyelesaikan tugas tersebut dengan baik dan tuntas. Selanjutnya hal tersebut menjadi bahan laporan kepada Pimpinan Pengadilan Negeri Tilamuta.
Selain putusan yang mampu memberikan rasa adil, kepastian hukum serta utilitas bagi pencari keadilan sebagai sebuah putusan yang baik, maka keberhasilan pelaksanaan putusan menjadi aspek terakhir yang penting bagi efektifnya penegakan hukum yang diselenggarakan oleh pengadilan sebagai kekuasaan yudikatif.
Pelaksanaan putusan menjadi upaya memberikan secara kongkrit yang “haq” kepada yang berhak, sedangkan keberadaan “kebenaran” sebagai salah satu nilai utama kehidupan telah dirumuskan oleh hakim yang baik dalam putusan yang baik.
Eksistensi Pengadilan sebagai Lembaga Negara ditengah kehidupan masyarakat, bangsa dan negara bertumpu pada keutamaan nilai keadilan sebagai kebajikan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Disamping nilai kebenaran sebagai kebajikan tertinggi dalam ilmu dan pengetahuan yang mampu dicapai manusia demi kemaslahatan kehidupan.
Demikianlah kiranya dialektika antara putusan dan pelaksanaan putusan dengan eksistensi Lembaga Peradilan. (KN)