Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II sebagaimana jadwal kegiatan rapat bulanan kepaniteraan, melaksanakan rapat bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Tilamuta pada hari Rabu tanggal 9 November 2016, yang dipimpin oleh Bapak James Mochtar Masili, S.H., (Wakil Panitera).
Bapak James Mochtar Masili, S.H., membuka rapat dan menyampaikan kepada jajaran kepaniteraan, salah satu bentuk pelaksanaan peningkatan kinerja kepaniteraan adalah tiap-tiap bagian kepaniteraan harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepaniteraannya, apakah sudah berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan yang berlaku secara berdayaguna dan berhasil guna, sehingga dengan laporan pertanggungjawaban tersebut, kepaniteraan mampu mengidentifikasi dan menganalisa gejala-gejala dan penyimpangan yang terjadi serta menentukan sebab dan akibatnya serta cara mengatasinya yang dapat ditindaklanjuti secara bersama-sama.
Ibu Nurbaeti Pasue, S.H., (Panitera Muda Pidana) yang mendapatkan kesempatan pertama memaparkan pelaksanaan tugasnya menyampaikan, untuk meningkatkan pelayanan terkait pelayanan inovasi one hour service tentang surat ijin besuk dari Majelis Hakim/Hakim, agar pemohon ijin besuk langsung mengisi formulir ijin besuk yang disediakan oleh kepaniteraan pidana melalui loket pidana dan petugas loket pidana menyerahkan formulir tersebut kepada Panitera Pengganti terkait untuk membuat surat ijin besuk sesuai form Surat Ijin Besuk untuk ditandatangani oleh Majelis Hakim/Hakim, selanjutnya Panitera Pengganti menyerahkan Surat Ijin besuk tersebut kepada petugas loket pidana untuk diserahkan kepada pemohon ijin besuk. Hal tersebut sebagai upaya menciptakan sistem pengurusan satu pintu yang cepat, sederhana dan berhasilguna.
Bapak Suwandi Kau, S.H., (Panitera Muda Perdata) yang mendapatkan kesempatan kedua memaparkan pelaksanaan tugasnya menyampaikan, dengan melihat banyaknya permohonan permintaan ijin besuk perlu dibuatkan mekanisme pelaksanaan apakah berupa Instruksi Kerja, SOP atau surat keputusan sebagai petunjuk manajemen. Hal tersebut sebagai upaya menciptakan sistem manajemen kerja yang terukur.
Bapak Rahmat Sadie, S.H., (Panitera Muda Hukum) yang mendapatkan kesempatan ketiga memaparkan pelaksanaan tugasnya menyampaikan, sebagai pejabat yang bertanggungjawab terhadap administrasi dan pendokumentasian berkas pengaduan mengusulkan agar petugas meja pengaduan dalam melaksanakan tugasnya, perlengkapan berupa komputer dan perangkatnya agar diperbaharui. Hal tersebut sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada pengadu/whistleblower.
Dari pemaparan-pemaparan yang disampaikan para Panitera Muda, Bapak James Mochtar Masili, S.H., menyimpulkan pelaksanaan tugas kepaniteraan sudah berjalan dengan sangat baik dan sesuai sistem dan akan melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Bapak Hasanudin, S.H.,M.H., pencapaian pelaksanaan hasil kerja kepaniteraan tersebut dan akan melaporkan juga segala usulan kepaniteraan sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan yang akan ditindaklanjuti di rapat umum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II – Juru bicara Pengadilan Negeri Tilamuta Irwanto, S.H.-