PN Tilamuta Terapan Pendekatan Keadilan Restoratif Penyalahgunaan Narkotika

2026
07
SEP

PN Tilamuta Terapan Pendekatan Keadilan Restoratif Penyalahgunaan Narkotika

Oleh : Admin | Dilihat: 19 kali
Pengadilan Negeri Tilamuta menggelar persidangan perkara pidana penyalahgunaan narkotika dengan menerapkan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) pada Senin, 7 September 2026, terhadap Terdakwa dalam perkara pidana Nomor 45/Pid.Sus/2026/PN Tmt yang didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan tersebut, dilaksanakan penandatanganan kesepakatan pemulihan secara sukarela antara Terdakwa dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Boalemo selaku instansi penyelenggara rehabilitasi. Langkah ini berpedoman pada ketentuan Pasal 204 ayat (5) huruf i Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, dengan mengedepankan prinsip pemulihan, pertanggungjawaban, serta keseimbangan kepentingan para pihak.
Persidangan dipimpin oleh Putri Almira Maimun Yusuf, S.H. selaku Ketua Majelis, Via Nur Aini, S.H., dan M. Reza Baihaki, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Panitera Jackeline C. Jacob, S.H. Penandatanganan kesepakatan tersebut berjalan lancar dan disaksikan pula oleh 3 (tiga) orang saksi.
Seluruh proses dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dengan tetap menjamin hak-hak Terdakwa dan kepentingan masyarakat, guna mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan serta penanggulangan narkotika.

Informasi selengkapnya dapat mengakses facebook : LINK

×