Ketua PN Tilamuta Inisiasi Satgas Desa Melalui Program Ledakkan Suara!

2026
16
SEP

Ketua PN Tilamuta Inisiasi Satgas Desa Melalui Program Ledakkan Suara!

Oleh : Admin | Dilihat: 16 kali
Pada Rabu, 16 September 2026, pukul 09.00 WITA, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo, diselenggarakan pertemuan FORKOPIMDA yang dihadiri oleh YM Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Bapak Mahendra Prabowo Kusumo Putro, S.H., M.H. Pertemuan ini turut dihadiri oleh Bupati Boalemo Drs. Rum Pagau, Sekretaris Daerah Prof. Dr. Ir. Nurdin Baderan, S.P., M.Si., Wakapolres Boalemo mewakili Kapolres Afandi Nurkamiden, S.E., Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo Dwi Hadi Purnomo, S.H., M.H., Danramil Tilamuta Lettu Inf. Irwansyah, Ketua DPRD Boalemo Eka Putra Noho, S.Sos., M.Si., Kepala Pabrik Gula Ir. M. Bantu Karo, Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Ci., serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.
Dalam forum tersebut, gagasan yang selama ini dirawat secara internal oleh Pengadilan Negeri Tilamuta, Program Satuan Tugas (Satgas) Desa LEDAKAN SUARA, akhirnya diangkat ke meja pengambil kebijakan tertinggi di daerah. Bukan sebagai proposal yang meminta persetujuan semata, melainkan sebagai seruan bersama bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo telah sampai pada titik yang tidak lagi dapat ditangani secara sektoral.
Menanggapi pemaparan tersebut, Bupati Boalemo menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen untuk segera mengambil langkah konkret. Terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bupati tegasnya, menyatakan dukungan penuh Pemerintah Daerah terhadap langkah-langkah yang akan ditempuh Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta melalui gagasan Satgas Desa LEDAKAN SUARA, dengan melibatkan dinas, instansi, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.
Namun, di balik dukungan yang mengalir itu, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan sebuah pengakuan yang jujur dan berani: hal ini sudah darurat.
LEDAKAN SUARA, jauh sebelum forum ini digelar, telah melakukan berbagai upaya, diseminasi ke desa-desa telah dilakukan dan perjanjian kerja sama dengan dinas-dinas terkait telah diteken. Namun data yang dihimpun dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB Pemberdayaan Perempuan, & Perlindungan Anak (DPPKBP3A) berbicara lain: angka kasus perlindungan perempuan dan anak, kekerasan seksual, kekerasan fisik, pernikahan anak, dan kekerasan dalam rumah tangga tidak menunjukkan penurunan bahkan meningkat. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar kasus tersebut bahkan tidak pernah terlaporkan, apalagi sampai pada tahap persidangan di pengadilan.
Di titik inilah lahir kesadaran baru: edukasi hukum semata, tanpa struktur yang mengakar hingga ke tingkat desa, hanya akan menjadi pesan yang lewat begitu saja, didengar, mungkin dipahami, tetapi tidak berujung pada tindakan. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada ketiadaan upaya, melainkan pada belum terhubungnya secara memadai antara kesadaran masyarakat dan mekanisme penanganan di tingkat desa.
Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan bahwa persoalan ini telah berada pada kondisi yang mendesak untuk ditindaklanjuti secara lebih terstruktur, sehingga muncul gagasan pembentukan Satgas Desa sebagai bagian dari Program LEDAKAN SUARA. Beliau turut menegaskan bahwa gagasan ini tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan instansi lain, karena semakin banyak sosialisasi dilakukan tanpa mekanisme penerimaan laporan yang solid di lapangan, semakin lebar jarak antara niat baik dan hasil nyata. Satgas Desa hadir untuk menutup jarak tersebut, bukan mengganti apa yang sudah ada, melainkan memperkuat rantai yang selama ini terputus di tengah jalan.
Dalam forum tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta memaparkan bahwa gagasan Satgas Desa LEDAKAN SUARA disusun dalam kerangka enam pilar yang saling berkaitan satu sama lain. Keenam pilar tersebut meliputi deteksi dini kasus kekerasan, penghapusan budaya diam, pertolongan pertama yang terpadu, rujukan ke layanan profesional, edukasi berkelanjutan kepada masyarakat, hingga terwujudnya desa yang aman bagi perempuan dan anak disertai efek jera bagi pelaku.
Keterkaitan antarpilar ini disampaikan sebagai satu pertimbangan penting, mengingat upaya deteksi dini tanpa mekanisme pertolongan yang siap, atau edukasi tanpa kejelasan jalur rujukan, berpotensi belum memberikan hasil yang optimal bagi korban. Oleh karena itu, keenam pilar tersebut diposisikan sebagai satu kesatuan yang perlu berjalan bersamaan, bukan sebagai program yang berdiri sendiri, melainkan satu rantai dampak yang berjenjang.
Sebagai tahap awal pelaksanaan, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta menyampaikan rencana pilot project di Desa Tilamuta dan Desa Wonosari. Kedua desa ini diusulkan sebagai wilayah percontohan untuk menguji kesiapan pola koordinasi antara Satgas Desa, aparat penegak hukum, layanan kesehatan, dan pendampingan psikososial benar-benar mampu memutus mata rantai kekerasan yang selama ini bergerak dalam senyap, sebelum dipertimbangkan untuk direplikasi ke wilayah lain di Kabupaten Boalemo apabila pelaksanaannya berjalan sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta turut menyampaikan permohonan dukungan dari seluruh unsur yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengingat pelaksanaan program ini memerlukan keterlibatan lintas instansi. Sebab, sebagaimana ditegaskan dalam forum, gagasan sebesar apa pun tidak akan bermakna tanpa kesediaan seluruh pemangku kepentingan untuk bergerak bersama, pada waktu yang sama, dengan arah yang sama.
Dari penyampaian yang berlangsung dalam pertemuan tersebut, tergambar adanya kesepahaman awal antara Pengadilan Negeri Tilamuta dan Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo mengenai perlunya langkah lanjutan yang lebih terstruktur, mengingat upaya yang telah berjalan sebelumnya belum menunjukkan perubahan yang berarti. Kesepahaman ini menjadi dasar bagi tahapan pembahasan berikutnya, termasuk penyusunan struktur, penetapan wilayah pilot project, serta pembagian peran antarinstansi. Pengadilan Negeri Tilamuta, dalam hal ini, memposisikan diri sebagai salah satu unsur yang turut berperan dalam penguatan koordinasi, tanpa mengambil alih kewenangan teknis yang telah melekat pada masing-masing instansi.
Dengan demikian, hasil pertemuan ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi tindak lanjut yang lebih konkret, sehingga persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Boalemo dapat ditangani secara lebih terkoordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat di tingkat desa.

Informasi selengkapnya dapat mengakses facebook : LINK

×