Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2025, bertempat di Ruang Sidang Utama Kusumah Atmaja, telah dilaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Perdamaian Perkara Gugatan Sederhana Nomor 3/Pdt.G.S/2025/PN Tmt berdasarkan kesepakatan yang telah dilakukan pihak-pihak berperkara.
Dokumentasi selengkapnya dapat dilihat di instagram @pntilamuta
https://www.instagram.com/p/DG2s6bIS6As/?img_index=1