Jumlah Perkara Gugatan Sederhana (Putusan): 25 Perkara;
Jumlah Perkara Gugatan Sederhana (Kesepakatan Perdamaian): 18 Perkara;
72% Perkara Gugatan Sederhana di PN Tilamuta Diselesaikan Damai (2023–2025)
Perkara perdata yang masuk ke pengadilan tidak selalu harus berakhir dengan putusan hakim. Dalam beberapa kasus, terutama perkara gugatan sederhana, penyelesaian melalui kesepakatan damai antara para pihak menjadi pilihan yang jauh lebih efisien dan menguntungkan kedua belah pihak. Hal ini pula yang tercermin dalam data penyelesaian perkara gugatan sederhana di Pengadilan Negeri Tilamuta, dimana tingkat penyelesaian melalui perdamaian mencapai angka yang sangat signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Berdasarkan data statistik resmi dari PN Tilamuta, selama periode tahun 2023 hingga awal 2025, tercatat sebanyak 25 perkara gugatan sederhana yang telah diproses. Dari jumlah tersebut, sebanyak 18 perkara diselesaikan melalui mekanisme perdamaian atau kesepakatan antara para pihak yang kemudian dikuatkan oleh Hakim dalam bentuk putusan. Dengan demikian, tingkat perdamaian dalam gugatan sederhana mencapai 72 persen secara keseluruhan dalam periode tersebut.
Jika dilihat lebih detail pertahun, keberhasilan penyelesaian melalui perdamaian menunjukkan peningkatan yang sangat signifikan. Pada tahun 2023, dari 2 perkara yang masuk, tidak ada satu pun yang diselesaikan melalui perdamaian (0%). Namun pada tahun 2024, dari 16 perkara yang masuk, 12 diantaranya berhasil mencapai kesepakatan perdamaian atau sebesar 75%. Keberhasilan positif ini kemudian berlanjut pada tahun 2025, dimana dari 7 perkara yang masuk dan ditangani hingga saat ini, sebanyak 6 perkara atau 85,71% diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian.
Tingginya angka penyelesaian perkara melalui kesepakatan perdamaian ini menunjukkan keberhasilan Pengadilan Negeri Tilamuta dalam mendorong para pihak untuk menyelesaikan sengketa mereka secara damai. Hal ini tentu saja sejalan dengan semangat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang menekankan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Menurut Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta, Jayadi Husain, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif Para Hakim yang memeriksa perkara gugatan sederhana.
“Sejak sidang pertama, para pihak kami arahkan untuk mencari titik temu dan menjajaki kemungkinan damai. Banyak dari mereka akhirnya menyadari bahwa berdamai tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menghemat biaya dan menjaga hubungan baik,” ungkapnya.
Nama-nama Hakim yang berhasil mendamaikan perkara gugatan sederhana tersebut antara lain, Rastra Dhika Irdiansyah, S.Kom, S.H., M.H., Ika Masitawati, S.H., M.Kn., Bangkit Kushartinah, S.H., M.Kn., Justice Yosie Anastasia Simanjuntak, S.H., dan Achmad Noor Windanny, S.H yang dalam penjelasannya mereka sepakat key point dari keberhasilan tersebut adalah melalui pendekatan betapa pentingnya penyelesaian secara sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Salah satu contoh perkara yang diselesaikan melalui perdamaian adalah perkara Nomor 8/Pdt.G.S/2025/PN Tmt dan 9/Pdt.G.S/2025/PN Tmt, dimana para pihak sepakat mengakhiri sengketa secara damai setelah melewati satu kali persidangan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap. Penyelesaian semacam ini tentu saja memberikan win-win solution bagi semua pihak dan menjadi praktik yang sangat dianjurkan, terutama dalam perkara-perkara perdata sederhana.
Dengan capaian tingkat perdamaian yang sangat tinggi ini, Pengadilan Negeri Tilamuta dapat dijadikan sebagai contoh positif dalam hal implementasi penyelesaian perkara secara damai. Ke depan, diharapkan keberhasilan ini terus berlanjut dan menjadi inspirasi bagi pengadilan-pengadilan lain dalam mengoptimalkan mekanisme penyelesaian sengketa melalui perdamaian, khususnya dalam perkara gugatan sederhana. Bagi masyarakat, hasil ini berarti sengketa perdata dapat diselesaikan tanpa proses panjang dan biaya mahal, meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.



















