Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan termasuk akses untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu menyelenggarakan kegiatan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
Hal tersebut dengan mengacu pada ketentuan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu pada pengadilan dengan berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan dengan memberi layanan berupa Pemberian informasi, konsultasi atau advis hukum, Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan, Penyediaan informasi daftar organisasi bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau organisasi bantuan hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma.
Oleh karena, Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II telah melaksanakan kerjasama secara perorangan dengan advokat pada periode tahun 2018 dan telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 serta kerjasama yang dimaksud menurut ketentuan adalah kerjasama kelembagaan dengan pemberi layanan Posbakum Pengadilan maka Ketua Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II mengeluarkan Surat Keputusan Nomor W20-U3/1551/KP.00.2/XII/2018 Tentang Pembentukan Tim Evaluasi Kinerja Lembaga Sipil Penyedia Bantuan Hukum Pada Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun 2018.
Dalam Surat Keputusan tersebut menunjuk Bapak Ferdiansyah, S.H., (Hakim) sebagai Ketua, Bapak James M. Masili, S.H., (Panitera) sebagai sekretaris, Bapak Rahmat Sadie, S.H., (Panitera Muda Hukum) sebagai anggota, Ibu Nurbaiti Pasue, S.H., (Panitera Muda Pidana) sebagai anggota, Bapak Arman Said, S.H., (Panitera Muda Perdata) sebagai anggota untuk menghasilkan lembaga sipil penyedia bantuan hukum yang kredibel dan profesional.
Panitia Evaluasi berdasarkan hasil keputusannya, tetap melanjutkan kerjasama kelembagaan dengan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo untuk memberikan layanan Posbakum Pengadilan Tahun Anggaran 2019.
Oleh karenanya, Pejabat Pengadaan telah mengirimkan undangan bersama Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai pedoman dalam membuat Memorandum Of Understanding (Mou) pemberi layanan Posbakum Pengadilan, yang telah disetujui bersama masing-masing pihak menjadi Memorandum Of Understanding (Mou) Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun Anggaran 2019.
Bapak Suryaman, S.H., bersama Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo Cabang Boalemo Bapak Pawenari S.H., hari ini, Kamis tanggal 10 Januari 2019 resmi menadatangani Memorandum Of Understanding (Mou) Posbakum Pengadilan Negeri Tilamuta Kelas II Tahun Anggaran 2019.