Jakarta—Humas : Pasca diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik, Mahkamah Agung kini bersiap untuk melakukan sosialisasi implementasi e-court di sejumlah pengadilan percontohan.
Dalam rapat koordinasi antar pejabat eselon 1 di lingkungan Mahkamah Agung yang berlangsung di Ruang Mudjono kemarin (25/06/2018), Sekretaris Mahkamah Agung, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa pada tahap awal implementasi e-court akan diujicobakan di pengadilan-pengadilan percontohan, baik pengadilan negeri, pengadilan agama maupun pengadilan tata usaha negara.
“Agar proses piloting ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan, maka program sosialisasinya harus dipersiapkan sebaik-baiknya”, ujar Pudjoharsoyo.
Lebih lanjut Pudjoharsoyo merinci sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, antara lain Keputusan Ketua Mahkamah Agung yang merupakan turunan dari Perma Nomor 3 Tahun 2018, Surat Keputusan masing-masing direktorat jenderal badan peradilan, prosedur operasional standar, bahan-bahan sosialisasi dan informasi publik, buku pedoman, serta kesiapan sistem pendukung dari bank-bank mitra.
Kegiatan sosialisasi ini sendiri ditargetkan diikuti sekitar 50 peserta dari pengadilan-pengadilan percontohan serta Pengadilan Tinggi tempat kedudukan pengadilan percontohan tersebut.
“Kita harapkan pengadilan tingkat banding memahami langkah-langkah yang sedang kita laksanakan dan dapat memainkan peranannya dalam program ini dengan baik,” ujarnya menambahkan.
Selain akan menyajikan materi-materi yang berkaitan dengan implementasi e-court, program sosialisasi bagi pengadilan-pengadilan percontohan tersebut juga akan menyajikan simulasi tentang prosedur dan tata cara penyelenggaraan peradilan secara elektronik. [Humas/Mohammad Noor/RS/foto Pepy]