Sebagai sarana berbagi informasi antara manajemen Pengadilan Negeri Tilamuta dengan pengguna layanan, khususnya dengan pihak kejaksaan dan advokat (LBH) maka dilakukan pertemuan pada Senin, 20 Maret 2017 di ruang serba guna PN Tilamuta. Pertemuan dipimpin KPN Tilamuta, Panitera, Panitera Muda Hukum (Ketua Tim Survey Kepuasan Masyarakat), panitera muda perdata, panitera muda pidana dan diikuti oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tilamuta dan Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) Gorontalo. Dimulai Pukul 09.00 berakhir Pukul 11.00, pertemuan diawali dengan memberi kesempatan dengan pihak pengguna layanan memberikan kritik, saran dan masukan terkait pelayanan publik di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Pihak kejaksaan memberikan saran agar terdapat pembedaan hari persidangan antara persidangan perkara perdata dan perkara pidana sehingga sidang tepat waktu dapat terlaksana. Sedangkan pihak advokat memberikan masukkan agar pada saat pelaksanaan persidangan, kerja pembenahan fisik yang dapat mengurangi kekhidmatan persidangan dapat dikurangi. Di samping itu, pihak advokat juga memberi saran agar mereka diberikan kemudahan dalam mengakses internet (wifi) di Pengadilan Negeri Tilamuta.
Untuk kelancaran pelayanan publik, maka pihak manajemen PN Tilamuta menyampaikan harapan untuk pengguna layanan. Diantaranya berkaitan dengan:
- Waktu, tata cara dan syarat-syarat kelengkapan pada pelimpahan berkas perkara yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
- Tata cara dan syarat-syarat pengajuan gugatan atau permohonan dalam bidang perdata.
- Urgensi pemenuhan dokumen sofcopy gugatan, jawaban, dakwaan dan surat tuntutan pidana.
- Tata cara pelimpahan barang bukti dan pengambilan barang bukti oleh pihak kejaksaan.
- Tata cara penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, sehingga penyelesaian menjadi lebih cepat.
- Tempat dan tata cara parkir kendaraan, khususnya mobil tahanan dari pihak kejaksaan.
- Urgensi sidang tepat waktu, serta persidangan lebih cepat dengan tanpa mengurangi ketelitian dan pemberian kesempatan yang sama bagi para pihak.
- Tata cara melakukan akses terhadap posbakum dan tata cara pelaporan posbakum.
Diakhir acara, pengguna layanan menyatakan memahami dan siap melaksanakan informasi-informasi yang diberikan. Sebaliknya pihak manajemen PN Tilamuta menyatakan akan segera menindaklanjuti saran-saran yang diberikan oleh pengguna layanan. Sebagai pernyataan penutup, manajemen PN Tilamuta yang diwakili oleh Hasanudin, S.H., selaku KPN Tilamuta menyampaikan harapan agar pihak pengguna layanan turut menjaga integritas hakim dan pegawai PN Tilamuta. KPN Tilamuta mengharapkan agar semua pihak bekerja secara profesional, dan menyatakan bila terdapat pelanggaran kode etik dari hakim dan pegawai, khususnya terkait pemberian materi terkait jabatan atau tugas kepada hakim dan pegawai, maka apabila pengguna layanan mengetahui agar melaporkannya kepada KPN Tilamuta sehingga dapat segera ditindak. Namun demikian, KPN Tilamuta menyatakan bahwa selama ini hakim dan pegawai PN Tilamuta telah teruji berintegritas sangat baik.