photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20531 0779603 MOH WANDI DM 1243 C 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 jo. pasal 68 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20532 0776957 ARIPIN NASARU DM 8937 C 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo. pasal 157 (4) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20533 0779699 SALMAN SAMAI DM 4681 CD 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (2) jo. pasal 106 (3) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20534 0779779 BUDIMAN KATILI DM 5873 B 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) jo. pasal 106 (3) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20535 0779848 SARMIN TOBI DM 9033 F 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289  jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20536 0779846 RUDIYANI DM 1590 A 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20537 0779847 NOVAL HARUN DM 1691 AA 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289  jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20538 0779829 MASRI ALINTI DM 1092 C 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20539 0779827 IRPAN PANEGORO DM 3221 C 2015-10-16 Error

MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
20540 0779740 RAHMAT GANI DM 1993 E 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini