|
21411
|
0779653
|
RUSTAM MAKU
|
DM 2361 BC
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21412
|
0779638
|
MUJIANTO
|
DM 2257 CE
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21413
|
0779666
|
FAISAL MA'ARUF
|
DM 3071 AR
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21414
|
0771456
|
SULISTIONO SUGENG
|
DM 1651 B
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21415
|
0771460
|
BUDHI CHANDRA
|
DN 753 EA
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21416
|
0771457
|
AMAT SAEFUDIN
|
DM9235 AB
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21417
|
0779596
|
YAYAN BAGU
|
DM 1694 B
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21418
|
0771458
|
YANUAR F VELBERG
|
DM 4543 AA
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21419
|
0779665
|
HASANUDIN HABI
|
DM 216 DA
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
21420
|
0779693
|
ZANUADI
|
DM 8400 C
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|