photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21381 0779714 FADLI S MOHU DM 621 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21382 0779675 FERDINANTO NUSA DM 1809 AE 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21383 0776921 DM 2004 C DM 2004 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21384 0776989 DN 3640 PD DN 3640 PD 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21385 0779708 HUSAIN TAMANI DM 2830 CD 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21386 0779685 JUFRI LIPUTO DM 2563 CF 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21387 0779711 ANO ALAM DM 2651 CJ 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21388 0779709 YAYAN BOUTI DM 2600 CJ 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21389 0779668 SARDI HABI DM 2200 CA 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21390 0779602 FEBRIA ISMAIL TANPA TNKB 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;