photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21361 0779667 OCTAVIANUS W DM 8426 AA 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21362 0779683 AHMAD MASHUDI DB 3096 SN 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21363 0779696 FAISAL MARUF DM 3071 AR 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21364 0779716 ABDURAHMAN U DJAENA DM 2283 BH 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21365 0779710 RAHMAN Z SAILANI DM 3098 CC 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21366 0779707 ISKANDAR S.Pd DM 2701C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21367 0779704 IMRAN DAUD DM 1122 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21368 0779697 JULIAN ABAS DB 4094 AR 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21369 0779703 ANTON HULINGGI DM 9007 BB 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
21370 0779718 ABDUL RAHMAN TIALO DM 8469 D 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;