|
21301
|
0779784
|
RAMAN POPODU
|
DM 8244 C
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21302
|
0779757
|
RAHMAN POTUTU
|
DM 8477 A
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21303
|
0779742
|
ALLAN PUHI
|
DB 8265 EB
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21304
|
0779755
|
JUSTUS MUHALING
|
DB 8607 CY
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21305
|
0779754
|
FANAY MAYKEL P
|
DM 1730 AD
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21306
|
0779816
|
BAHRUM LATIF
|
DM 8419 C
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (3) jo. pasal 106 (5) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21307
|
0779783
|
YAYAN UMAR
|
DM 2975 CI
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (2) jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21308
|
0779744
|
YUSUF MOODUTO
|
DM 2464 BY
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (2) jo. pasal 106 (5) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21309
|
0779756
|
SARINI UMAR
|
TANPA TNKB
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|
|
21310
|
0779759
|
NIA D NIATI
|
DM 2188 CK
|
2015-10-09
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) jo. pasal 106 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|