photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21291 0779810 ISMAIL MOIGO DB 8537 CB 2015-10-09 Error

                                                                                                         MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21292 0779801 ABDUL WAHID DM 9841 B 2015-10-09 Error

                                                                                                    MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21293 0779771 AAN ARDIYANSYAH DM 1732 AB 2015-10-09 Error

                                                                                                  MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21294 0779808 SYAMSUDIN DD 8432 DE 2015-10-09 Error

                                                                                                     MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21295 0779809 ANDI ARIFIN DC 8681 FB 2015-10-09 Error

                                                                                                 MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21296 0779743 HENDRA ALIYASA DM 852 D 2015-10-09 Error

                                                                                                                      MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21297 0779788 SUSANTO MAHMUD DM 8186 C 2015-10-09 Error

                                                                                                      MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21298 0779785 MOH TAUFIK AIMU DM 682 D 2015-10-09 Error

                                                                                                            MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21299 0779587 HAMDAN DJAFAR DM 377 C 2015-10-09 Error

                                                                                                 MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21300 0779588 YOLLY SAMUAL DM 1546 CA 2015-10-09 Error

                                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo. pasal 106 (6) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini