photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21271 0779605 APRIS HODIO DM 3406 C 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281  jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21272 0779604 SUFARMAN JAWAL DM 2775 BA 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21273 0779778 WERDI JONI PALA DM 5249 EC 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21274 0779800 OKY SUWARNO DM 5034 C 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21275 0779818 ARIFUDIN DN 4841 YR 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21276 0776993 TOMI HAKA DM 2138 CI 2015-10-16 Error

MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo. pasal 77 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21277 0779830 RUSDIN KAKU DM 2437 CD 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo. pasal 106 (8) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21278 0779739 MUKSIN WARDAIN DM 2326 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo. pasal 106 (8) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000 (enam puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
21279 0779586 ARIEL PONTOH DM 1385 A 2015-10-09 Error

                                                                                               MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 jo. pasal 168 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini.
21280 0779806 HENDRA WALUNGO DM 9543 A 2015-10-09 Error

                                                                                               MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo. pasal 137 (4) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 119.000 (seratus sembilan belas ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini.