|
21221
|
0779803
|
IPEN NASIR
|
TANPA TNKB
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21222
|
0779845
|
AGUS NIHE
|
DM 2311 EO
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21223
|
0779921
|
DEDI SANI
|
DM 2006 CK
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21224
|
0779794
|
ARIANTO MANTO
|
DM 3966 CA
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21225
|
0779792
|
RAHMAT SUAIB
|
DM 3831 CD
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21226
|
0779793
|
SUGANDA RAUF
|
DM 3050 CE
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21227
|
0779700
|
MALIK DJAKRADININGRAT
|
DM 2563 NP
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21228
|
0779824
|
RAHMAN OLII
|
DM 3411 D
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21229
|
0776925
|
DARWIN DAMBE
|
DM 2796 CG
|
2015-10-30
|
Error
|
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
|
|
21230
|
0779603
|
MOH WANDI
|
DM 1243 C
|
2015-10-16
|
Error
|
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 jo. pasal 68 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
- Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini
|