photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21221 0779803 IPEN NASIR TANPA TNKB 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21222 0779845 AGUS NIHE DM 2311 EO 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21223 0779921 DEDI SANI DM 2006 CK 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21224 0779794 ARIANTO MANTO DM 3966 CA 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21225 0779792 RAHMAT SUAIB DM 3831 CD 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21226 0779793 SUGANDA RAUF DM 3050 CE 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21227 0779700 MALIK DJAKRADININGRAT DM 2563 NP 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21228 0779824 RAHMAN OLII DM 3411 D 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 59.000 (lima puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21229 0776925 DARWIN DAMBE DM 2796 CG 2015-10-30 Error

MENGADILI
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 (1) jo 106 (8) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :
denda sebesar Rp. 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)
membayar biaya perkara sebesar
Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)
2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

21230 0779603 MOH WANDI DM 1243 C 2015-10-16 Error

                                                                                   MENGADILI

  1. Menyatakan Terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan Pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 jo. pasal 68 (1) UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya Terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah), Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp.   1.000 (seribu rupiah) dan Subsider kurungan 3 (tiga) hari.
  2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana Putusan ini