
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 21121 | 0779956 | FEMY BUSTAMAGA | DM 3144 C | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21122 | 0779969 | YANTI ISHAK | DM 2385 DB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21123 | 0779991 | JASWADI | DM 2217 CD | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21124 | 0779995 | NOVITA RAHMAN | DM 3145 BB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21125 | 0779993 | ANWAR PUTI | DM 2845 CD | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21126 | 0779974 | YUSUF AJULANG | DM 3509 DC | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21127 | 0779947 | RISMAN BUTOLO | DM 2783 AM | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21128 | 0779989 | AFRIANTO BAUTY | DM 2901 B | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21129 | 0779986 | SAHRUDIN TAMBIPI | TANPA TNKB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 21130 | 0779884 | EZA RAHMOLA | DM 2311 BR | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |