photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21071 0784193 ARIEF PRIMA K. ARIEF DM 9288 BA 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21072 0784180 MANSUR SUDURI DM 4854 C 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21073 0784190 YUSUF GANI DM 2896 DI 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21074 0784188 MOHAMAD ASABI DM 4038 D 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21075 0784139 YONES DANTA DB 4045 QM 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
21076 0784162 HERMAN DW 4975 BT 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
21077 0784135 HELMI HAMID DM 160 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
21078 0784151 YULIUS OTTA DM 8614 E 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
21079 0784109 ANTON HASAN DN 8610 VF 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
21080 0784164 HASAN ABAS DM 4261 BH 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.