photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
21051 0779899 NUNI TOMAYAHU DM 1820 B 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21052 0784160 AKIR MONOARFA DN 1178VY 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21053 0784246 FRENGKY TAHA DM 8685 DA 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21054 0784197 MANSON TATANGIDATU DM 8171 C 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21055 0784182 ANGGA HAPSIRO DM 1768 KY 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21056 0784173 RAMLI TAHIR DM 2069 CJ 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21057 0784149 NOLDI NENTO DM 8048 DA 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21058 0784091 AJIS TODOTIWA DM2896 CJ 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21059 0784243 ZULKARNAIN DM 266 C 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

21060 0784242 RIVALDI DM 3529 DE 2015-12-18 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;