photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20951 0784177 MOHAMMAD RANDI DM 1887 E 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20952 0784167 SARKIYA MADA DM 3106 CF 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20953 0784168 ISKANDAR BIYA DM 2911 DD 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20954 0784163 SARWIN MAKARAWO DM 4353 C 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20955 0784125 SUDIN LAKASA DM 3593 CB 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20956 0784155 DM 2849 E DM 2849 E 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20957 0784146 SAMIN MALE DM 2153 CC 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20958 0784145 GUDHAM ALI DM 3164 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20959 0784154 BASRI YADI DD 570 XX 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20960 0784138 MOH. AGUS ROHO DM 5197 CC 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.