photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20931 0784204 NURIMAN HANGGI DM 9919 AB 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20932 0784307 MOH HASAN DM 8053 D 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20933 0784328 DIN H.AHMAD DM 3790 CF 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 59.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20934 0784303 RISTON DEU DM 7548BA 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20935 0784209 SALEH RIVAI DM 1898 BC 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20936 0784223 FAHMI JIBRAN DM 1359 AE 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20937 0784331 DENY SOMBA TANPA TNKB 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 jo 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20938 0784326 RICOH KALIGIS DM 5803 D 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20939 0784302 IWAN DJAFAR DM 1916 BB 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 74.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20940 0784051 RUDI LEMBONG DM 8525 C 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.