
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20911 | 0771437 | NURDIN HATAMAN | DM 2919 AT | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20912 | 0784224 | ERYK ALFRI | DM 3697 HA | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo 137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : - denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) - membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20913 | 0784305 | FAISAL MASIAGA | DM3239 CB | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 59.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20914 | 0784304 | YANSEN USMAN | DM 2799 CF | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 69.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20915 | 0784052 | HARTEN MORIDU | DM 8198 C | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20916 | 0784203 | ABD. RAHMAN BILONDATU | DM 8855 AA | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20917 | 0784124 | NIKO ABDULLAH | DD 1191 EF | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20918 | 0784288 | NOLDI WAROKA | DT 9667 UH | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20919 | 0784296 | SAGNAL | DB 9523 AC | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20920 | 0784298 | EMIL SALEH | DM 1161 AE | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |