
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20881 | 0784335 | HARMIN DEDE | DM 2119 CE | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20882 | 0784335 | ARUL | DM 2714 CE | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20883 | 0784351 | SAIFUL HARUN | DM 4421 CB | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 69.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20884 | 0784311 | RIMAN | DM 3212 AC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20885 | 0784313 | IMAN | TANPA TNKB | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20886 | 0784210 | UYAN RAJAMUDA | DM 2497 EA | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20887 | 0784342 | RIDWAN MANUMPIT | DM 8871 B | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 Jo. 77 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20888 | 0784469 | FIKRAM RAJIDKU | DM 2138 C | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 69.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20889 | 0784456 | FERNANDO ISMAIL | DM 3435 CD | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20890 | 0784466 | INKA AGUSTI LAHABI | DM 3986 AJ | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |