photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20811 0784270 RONI SALATI DM 8531 C 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20812 0784281 ISMAIL ANTUTA DM 9436 AA 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 74.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20813 0784271 ANDRI CH. PAILAH DD 1434 QE 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20814 0784268 YOPPY SONDAKH DB 8042 QC 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20815 0784267 MOHAMAD TYAS R DM 1507 BA 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20816 0784274 YANSE KAMARU DM 9163 BA 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20817 0784273 HAMDUN PASISINGI DM 607 D 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20818 0784240 SULEMAN DO 1358 DF 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20819 0784260 CANDRA REZA DN 522 AT 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20820 0784261 YAHYA GOBEL DM 35 D 2016-01-08 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.