
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20751 | 0784275 | ANDIKA BONTU | DM 479 C | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20752 | 0784251 | GUNAWAN HASAN | DM 3456 CD | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 jo 168 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 59.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20753 | 0784208 | NAJANUDIN YAHIJI | DM 3454 BD | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20754 | 0784247 | MARLINA TOBI | DB 5018 KI | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 jo 106 (3) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 69.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20755 | 0784308 | RIFAL OTA | DM 8347 DC | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 jo 108 (3) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20756 | 0784269 | DEDE ANDIKA | DM 8349 D | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 jo 169 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 84.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20757 | 0784266 | HENDRA | DP 8794 CZ | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 jo 169 (1) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20758 | 0784336 | ANIS MOHAMAD | DM 9368 E | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo 137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 74.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20759 | 0784205 | ALEX JUFRI | DM 8378 C | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo 137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20760 | 0784309 | MASKUR INAKU | DM 8337 C | 2016-01-08 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 jo 137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |