
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20751 | 0779910 | RISMAN MAHMUD | DM 2619 EC | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20752 | 0784013 | RAN NGABITO | DM 3636 CD | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20753 | 0784018 | PURMA S. SWAGA | DM 2963 BI | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 (2) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20754 | 0784059 | ABDUL WAHAB | DM 1037 C | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20755 | 0784032 | FARLAN MOHA | DM 2209 DJ | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20756 | 0784031 | DARMIN ALI | DM 8456 C | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (3) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20757 | 0784088 | KASIM SABUNGO | DM 2823 D | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20758 | 0784025 | RIONALDO YUNUS | DM 8001 AB | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (3) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20759 | 0784045 | DAHLAN GUSASI | DM 9829 B | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (3) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20760 | 0784014 | AHMAD YANI | TANPA TNKB | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 (1) UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |