photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20691 0784386 SULEMAN HIDOKA DM 1736 AA 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20692 0784389 KAHARUDIN DP 8340 FG 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20693 0784375 RONAL HALDUN MASSA DM 6697 BS 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20694 0784374 AHMAD TAHIR DM 8985 AH 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20695 0784379 TEGUH WINARD DM 8077 YF 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20696 0784366 JONY NAUE DM 9010 AJ 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20697 0784370 MOH ADISUCIPTO LONE DM 1462 AI 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20698 0784359 SUDIRMAN DB 1782 KB 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20699 0784360 UMAR ADAM DM 1597 AA 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20700 0784357 ANTON LUNETO DM 9713 BA 2016-01-22 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.