
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20671 | 0784414 | MARTEN ANTE | B 1766 SD | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20672 | 0784413 | SUPARMAN | DW 9956 AB | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20673 | 0784415 | ASRIADI KARDIN | DD 8777 LD | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20674 | 0784353 | DEDE ANDIKA | DM 8349 D | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20675 | 0784353 | MARTEN LUWUK | DM 1397 T | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20676 | 0784427 | WANI AMANA | DM 8296 D | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20677 | 0784424 | ADRIYANTO | DN 1005 AJ | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20678 | 0784425 | DONAL MENIA | DB 4349 AC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20679 | 0784352 | ANIS AMUNTU | DM 8860 C | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20680 | 0784408 | ROMAN MOODUTO | DM 1118 AF | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |