photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20651 0779877 RAMLI MAHMUD DM 8347 D 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20652 0779861 ERDIN DD 1894 KC 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20653 0779869 SARIF PULOLI DM 1796 AI 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20654 0779840 MOHAMAD IKSAN DM 8204 D 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20655 0779863 MUHTAR P TUNA DM 8692 C 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20656 0776924 SLAMET DN 8325 VA 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20657 0779821 HENDRIK INAKU DM 8845 BG 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20658 0779822 KAREL H.R DB 1457 EB 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20659 0779873 LULU INADO DM 4229 AP 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.

20660 0779815 RASID B GADANG DM 8128 F 2015-10-30 Error

MENGADILI

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 jo 106 (6) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

denda sebesar Rp. 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar

Rp. 1000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan)

2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini.