
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20621 | 0784382 | CASIM NOHO | DM 8028 BC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo.137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20622 | 0784368 | SUDIRMAN | DM 8091 B | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo.137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20623 | 0784356 | SYARIFUDIN SUABA | DM 2604 D | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo.137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20624 | 0784330 | WIRAWAN DJIBU | DM 8812 C | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Jo.137 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 79.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20625 | 0784467 | INDRAWAN THALIB | DM 4102 AB | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 Jo.106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 69.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20626 | 0784407 | ILHAM BILATUA | DM 2770 CC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 Jo. 106 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20627 | 0784395 | MUZAKIR HAJAWATI | DM 4697 BC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 Jo. 106 (4) uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20628 | 0784454 | PATRIS PAKAYA | DB 8616 BC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20629 | 0784465 | FRANGKY D.LINTONG | DM 9932 DC | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |
| 20630 | 0784449 | WAWAN H.PAMPENG | DM 1375B | 2016-01-22 | Error |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 Jo. 106 uu. no. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipudana dengan : denda sebesar Rp. 99.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000 (seribu rupiah) (tiga hari kurungan) 2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini. |