
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20621 | 0779922 | VIKI MOH HAMZAH | DM 3664 CB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20622 | 0779904 | REYNAL ALI | DM 1587 DA | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20623 | 0779920 | ILYAS BONDI | DM 2012 JB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20624 | 0779896 | PAPIN | DM 2121 CG | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20625 | 0779905 | YUNUS AMII | TANPA TNKB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 9.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20626 | 0779925 | PUTRI FAUZIA WIDIAWATI | DM 2794 CJ | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20627 | 0784028 | YUSMAN NANGO | DM 6809 C | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20628 | 0779966 | RAMLI NASI | DM 3180 CB | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20629 | 0779987 | TAUFIK SIDIKI | DM 2136 EA | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |
| 20630 | 0779923 | LISDA B GENTI | DM 2978 CH | 2015-11-13 | Error |
1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini; |