photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20601 0779993 ANWAR PUTI DM 2845 CD 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20602 0779974 YUSUF AJULANG DM 3509 DC 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20603 0779947 RISMAN BUTOLO DM 2783 AM 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20604 0779989 AFRIANTO BAUTY DM 2901 B 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20605 0779986 SAHRUDIN TAMBIPI TANPA TNKB 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20606 0779884 EZA RAHMOLA DM 2311 BR 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20607 0779984 OPEN LAMUSU DM 2132 CF 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20608 0779983 RATNA PAGU DM 3759 AE 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20609 0779943 APRI JAI GOI DM 2712 CC 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20610 0779978 AGUSTINA HIOLA DM 2215 C 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;