|
20541
|
0779651
|
NAZAR HAMZAH
|
DM 2110 CK
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU.No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidaer 3 (tiga) hari kurungan;
- Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini
|
|
20542
|
0779641
|
HAMZAH UMONU
|
DM 2576 CJ
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20543
|
0779635
|
UDIN MAHORAN
|
DM 2341 CE
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20544
|
0779639
|
INDRA ABD RAHMAN
|
DM 3575 AI
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20545
|
0779647
|
WAWAN TIALO
|
DM 8459 C
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20546
|
0779648
|
JERRY
|
DM 9105 AB
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 149.000,- (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20547
|
0779691
|
JUKRIANTO USMAN
|
DM 2901 B
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20548
|
0779636
|
RIZAL MOHUNE
|
DM 3498 AD
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20549
|
0779634
|
HENDRIK SALAHE
|
DM 2547 DE
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|
|
20550
|
0779632
|
HARIS KALASI
|
DM 2143 CJ
|
2015-09-11
|
Error
|
-
Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsider 3 (tiga) hari kurungan;
-
Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan yang titipan denda dikembalikan setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
|