photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20541 078 4015 MUHAMAD DUKYAN DM 157 D 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20542 0784024 BOIN YADJITALA DM 5454 C 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20543 0784027 YAPS SUBANARI DM 3445 DC 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20544 0784016 FRANS Y MAWKERE DM 1899 A 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20545 0784012 ARLAN MOHI DM1528 AE 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20546 0784011 YAHYA LAPILA DM 9134 AB 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20547 0784017 GUSTI H IYOU DM 852 D 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20548 0784120 RAMLI Y DUHE DM 8968 CD 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20549 0784128 ILYAS M NASIR DM 5927 CB 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20550 0784082 TDK ADA NAMA TANPA TNKB 2015-11-27 Error

MENGADILI:

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;