photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20531 0779952 AGUS PURWANTO DM 2082 CB 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20532 0779946 RAHMAT ABDUL GAFAR DM 3488 CE 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20533 0779997 DANIAL JALIL DM 5307 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20534 0779980 INDRAWATI PAKAYA DM 2025 C 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20535 0779981 HERIYANTO J DM 3954 AG 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20536 0779945 ABDULLAH ABAS DM 2725 EB 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20537 0779930 IRVAN DIHUMA DM 4160 CB 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20538 0779928 ISMET PALILATI DM 4303 BK 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 39.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20539 0779941 MOHAMAD RIDWAN, SH DM 2157 CI 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;

20540 0779934 RUSLI ARAZ DR DM 2331 C 2015-11-13 Error

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan :

Denda sebesar                             Rp. 80.000,- (delapan puluh  ribu rupiah);

Membayar biaya perkara sebesar  Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 1 hari Kurungan;

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan leges sebagaimana putusan ini;