photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20491 0779650 HALID BAKIR MOHA DM 9073 BB 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU. No. 22/2009 tentang UULJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) Subsidaer 3 hari kurungan;

  2. Memerintahkan penyidik mengebalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;

20492 0776980 ARNOLD KANALUNG DM 490 D 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 300 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20493 0779653 RUSTAM MAKU DM 2361 BC 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20494 0779638 MUJIANTO DM 2257 CE 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20495 0779666 FAISAL MA'ARUF DM 3071 AR 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20496 0771456 SULISTIONO SUGENG DM 1651 B 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan dendan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20497 0771460 BUDHI CHANDRA DN 753 EA 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20498 0771457 AMAT SAEFUDIN DM9235 AB 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20499 0779596 YAYAN BAGU DM 1694 B 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;
20500 0771458 YANUAR F VELBERG DM 4543 AA 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar RP. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

  2. Memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini;