photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20481 0776921 DM 2004 C DM 2004 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20482 0776989 DN 3640 PD DN 3640 PD 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20483 0779708 HUSAIN TAMANI DM 2830 CD 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20484 0779685 JUFRI LIPUTO DM 2563 CF 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20485 0779711 ANO ALAM DM 2651 CJ 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20486 0779709 YAYAN BOUTI DM 2600 CJ 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20487 0779668 SARDI HABI DM 2200 CA 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20488 0779602 FEBRIA ISMAIL TANPA TNKB 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20489 0779682 MUHAMAD TOHA DM 3598 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 291 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20490 0779660 STEPHEN LORD D 8998 DD 2015-09-11 Error
  1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 307 UU. No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) subsidaer 3 (tiga) hari kurungan.
  2. Memerintahkan Penyidik mengebalikan  barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges segaimana putusan ini