
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20471 | 0784030 | ARIFIN DJIDON | DM 9699 BA | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20472 | 0784044 | SOFYAN UTIARAHMAN | DM 1042 C | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20473 | 0784061 | JAY | DD 1261 MH | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20474 | 0784047 | PATAHUDIN | DD 8047 DB | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20475 | 0784048 | YUYIN PALOWA | DM 646 C | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20476 | 0784046 | PDT IRVAN SEPANG | DB 8544 M | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20477 | 0776750 | SYARIFUDIN | DM 901 C | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20478 | 0784029 | ASRIN YUSUF | DM 8524 E | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20479 | 0776749 | KASIANTO | DM 8248 D | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |
| 20480 | 078 4015 | MUHAMAD DUKYAN | DM 157 D | 2015-11-27 | Error |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ, dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 84.000,- (delapan puluh empat ribu rupiah); Membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);subsidair 3 hari Kurungan; 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika Terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui Bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada Terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara, dan biaya leges sebagaimana putusan ini; |