photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20471 0779712 SARIPUDIN OLII DM 1367 AI 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20472 0779684 JAY DD 1261 MM 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20473 0779701 IRWAN HUSUNI DM 8033 D 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20474 0779715 YULIUS R OTTA DM 8614 E 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20475 0779715 JAWIR DN 8466 UF 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20476 0779607 VIKRAM RAJIKU DM 2138 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20477 0779706 ABDUL WAHAB IBRAHIM DM 3291 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20478 0779606 ROSMINA HUNGGULA DM 2323 CD 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20479 0779714 FADLI S MOHU DM 621 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20480 0779675 FERDINANTO NUSA DM 1809 AE 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;