photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20471 0784136 MUSLIM DAUD DM 1854 AD 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20472 0784177 MOHAMMAD RANDI DM 1887 E 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 99.000,- (sembilan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20473 0784167 SARKIYA MADA DM 3106 CF 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20474 0784168 ISKANDAR BIYA DM 2911 DD 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20475 0784163 SARWIN MAKARAWO DM 4353 C 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20476 0784125 SUDIN LAKASA DM 3593 CB 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20477 0784155 DM 2849 E DM 2849 E 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20478 0784146 SAMIN MALE DM 2153 CC 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 89.000,- (delapan puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20479 0784145 GUDHAM ALI DM 3164 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.
20480 0784154 BASRI YADI DD 570 XX 2015-12-04 Error
  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lau lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU No. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : Denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah), membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah subsidair kurungan selama 2 (dua) hari ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini.