photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20461 0779696 FAISAL MARUF DM 3071 AR 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20462 0779716 ABDURAHMAN U DJAENA DM 2283 BH 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20463 0779710 RAHMAN Z SAILANI DM 3098 CC 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20464 0779707 ISKANDAR S.Pd DM 2701C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 69.000,- (enam puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20465 0779704 IMRAN DAUD DM 1122 C 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20466 0779697 JULIAN ABAS DB 4094 AR 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20467 0779703 ANTON HULINGGI DM 9007 BB 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 49.000,- (empat puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20468 0779718 ABDUL RAHMAN TIALO DM 8469 D 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20469 0779717 ISWAN BADOE DM 9113 BB 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 79.000,- (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;
20470 0779713 AGUS SUMARNO DM 380 D 2015-09-25 Error

mengadili :

  1. menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 UU no. 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidana dengan : denda sebesar Rp. 59.000,- (lima puluh sembilan ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) hari kurungan dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;
  2. memerintahkan penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setelah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;