
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20441 | 0779747 | STEVEN TUMEWU | DM 2559 AC | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20442 | 0779746 | NANDO | DM 2040 DD | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 79.000 (tujuh puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20443 | 0779762 | ARDYANTO DAUD | DN 2701 NP | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20444 | 0779751 | PERIS TAMARU | DM. 3309 CB | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20445 | 0779750 | DM 4907 DB | DM 9967 DN | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20446 | 0779752 | RAHMAWAN TIALO | DM 3701CB | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20447 | 0779609 | FEBRIANTI LIMONU | DM 2134 CD | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20448 | 0779748 | ANTON TAHIR | DM 5119 CD | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20449 | 0779723 | SAFRIN ANUARA | DM 2117 CF | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20450 | 0779770 | SRI IYAN TAGUGE | DM 2138 DE | 2015-10-02 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |