photo of me

DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG


No. Nomor Tilang Nama Pelanggar Nomor Polisi Tgl. Sidang Dakwaan Putusan
20431 0779719 RYAN A. WINOWOD DB 8888 EZ 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20432 0779727 RIFLAN IBRAHIM TANPA TNKB 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20433 0779720 MOHAMAD AHJAR DM 221 DA 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 288 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20434 0779608 RAHMAT EVENDY DM 2947CH 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20435 0779769 DEVI INDAH DM 3569 CB 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20436 0779722 RIJALDI YALINI DM 3424 CE 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20437 0779610 FEBRIANTI ABBAS DM 2885 AE 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20438 0779763 KARMILA GOBEL DM3483 CE 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 89.000 (delapan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20439 0779749 ADAM SADUR DM 2204 CH 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;

20440 0779753 HAMZAH KANTU DM 4467 C 2015-10-02 Error

Mengadili

1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 281 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan

denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah)

membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah)

Subsidair 3 (tiga) hari kurungan

2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ;