
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20431 | 0784227 | LILIS ISMAIL | DM 3740 CD | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20432 | 0784228 | RAMA MASULILI | DM 3047 DE | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20433 | 0784230 | ABDUL RAHMAN WANCO | DM 3492 C | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20434 | 0784229 | IWAN BOLIU | DM 2933 CC | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20435 | 0784211 | SAHRUDIN I YAHYA | DM 2076 DA | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20436 | 0784189 | LANDRIYANTO RAHIM | DM 3134 CB | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20437 | 07884191 | SARTON SUNE | TANPA TNKB | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20438 | 0784193 | ARIEF PRIMA K. ARIEF | DM 9288 BA | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20439 | 0784180 | MANSUR SUDURI | DM 4854 C | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20440 | 0784190 | YUSUF GANI | DM 2896 DI | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |