
DAFTAR PELANGGAR & DENDA TILANG
| No. | Nomor Tilang | Nama Pelanggar | Nomor Polisi | Tgl. Sidang | Dakwaan | Putusan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| 20421 | 0784197 | MANSON TATANGIDATU | DM 8171 C | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20422 | 0784182 | ANGGA HAPSIRO | DM 1768 KY | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20423 | 0784173 | RAMLI TAHIR | DM 2069 CJ | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20424 | 0784149 | NOLDI NENTO | DM 8048 DA | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20425 | 0784091 | AJIS TODOTIWA | DM2896 CJ | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20426 | 0784243 | ZULKARNAIN | DM 266 C | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 49.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20427 | 0784242 | RIVALDI | DM 3529 DE | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (empat puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20428 | 0784219 | YAYAN | DM 5217 DA | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20429 | 0784220 | IDRIS | DM 2517 CL | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 99.000 (sembilan puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |
| 20430 | 0784233 | SUNARYO BURHAN | DM 3408 CE | 2015-12-18 | Error |
Mengadili 1. Menyatakan terdakwa yang identitasnya tersebut dibalik tilang ini telah melakukan pelanggaran lalu lintas jalan tertentu sbagaimana dimaksud dalam pasal 303 UU no 22/2009 tentang LLAJ dan oleh karenanya terdakwa dipidanan dengan denda sebesar Rp 39.000 (tiga puluh sembilan ribu rupiah) membayar biaya perkara sebesar Rp 1000 (seribu rupiah) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan 2. Memerintahkan Penyidik mengembalikan barang bukti dan jika terdakwa telah menyetorkan uang titipan denda melalui bank, agar kelebihan uang titipan denda dikembalikan kepada terdakwa setetlah dikurangi denda, biaya perkara dan biaya leges sebagaimana putusan ini ; |